Sidang sebelumnya dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan baru
selesai pada pukul 23.47 WIB. Sidang akan dilanjutkan hari ini, Kamis
(15/9/2016).
"Sidang kita akhiri sampai di sini. Sidang ditunda
besok pagi, hari Kamis, tanggal 15 September 2016, pukul 10.00 WIB," ujar
Ketua Majelis Hakim Kisworo menutup persidangan, Rabu (14/9).
Kemarin, agenda sidang mendengarkan keterangan dua ahli yang
dihadirkan tim kuasa hukum Jessica, yakni ahli toksikologi kimia Budiawan dan ahli
patologi anatomi Gatot Susilo Lawrence. (Baca: Hakim Sempat Minta Saksi Ahli
dari JPU dan Pihak Jessica Dikonfrontasikan)
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan
oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi
terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar