Netmedia88.blogspot.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
menegaskan akan menghentikan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bila
terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan.
Aturan baru ini berlaku dengan tujuan untuk meningkatkan
kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin.
"Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran
dalam satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan, tetapi
kepesertaannya langsung dinon-aktifkan," kata Direktur Hukum, Komunikasi,
dan Hubungan Antar-lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Kantor BPJS
Kesehatan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurut dia, aturan baru ini sesuai dengan Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah
ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret 2016 lalu.
Ketentuan baru tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima
upah (PBPU) dan pekerja penerima upah (PPU).
Netmedia88.blogspot.com.-Tujuan pemberlakuan aturan baru ini untuk meningkatkan
kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin. Pasalnya,
dalam perkembangan program BPJS Kesehatan, banyak peserta yang sudah
menggunakan fasilitas, tetapi tidak mau menanggung beban iuran.
Bayu menjelaskan, di aturan lama, peserta BPJS Kesehatan
yang telat membayar iuran akan dikenakan denda sebesar dua persen dari total
tunggakan. Batas toleransi menunggak adalah selama tiga bulan.
Pada aturan baru, layanan yang dinon-aktifkan sementara
karena telat membayar iuran dapat kembali aktif jika peserta penjaminan
membayarkan iuran dengan jumlah iuran yang tertunggak.
Dengan status kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan
kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama
(FKTP) dan rawat jalan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan
(FKRTL).
Tidak ada komentar :
Posting Komentar