Jumat, 07 Juli 2017

Organisasi Negara Negara Pengekspor Minyak Atau Organiztion Of The Petroleum Exporting Countries

 NetMedia88.blogspot.com - Organisasi Negara Negara Pengekspor Minyak Atau Organiztion Of The Petroleum Exporting Countries (OPEC) yang mengajak Indonedia ini untuk akan segera bergabung kembali menjadi anggota yang aktif. Indonesia yang sebelumnya ini akan bisa langsung memutuskan untuk bisa dapat membekukan sementara dalam keanggotaannya ini. Wakil Menteri Energi atau Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra tahar yang mengatakan, Indonesia telah sudah mengirim Surat ke OPEC atas ajakan untuk bisa kembali lagi bergabung tersebutnya. Surat ini Kini sudah bisa dapat langsung diterima olehnya OPEC.







"Benar kita ini ditawarin untuk kembali ke OPEC dan juga kita akan sudah bisa mengirimkan surat Di OPEC, dan Kita juga sudah bisa dapat mengirimkan surat di OPEC atau lagi internalnya OPEC," Ujar kata Arcandra pada Kantor ESDM, Jakarta Jumat 7/7/2017.

Pokerbintang.net - Meski ini Kembali dalam sedianya untuk bisa akan aktif ke OPEC. Arcandra akan menegaskan ke Indonesia akan bisa memangkas produksi Minyak Sepertinya dimintanya organisai tersebutnya itu. Sebelumnya juga, Indonesia ini akan memutuskan untuk salam bisa membekukan sementara pada anggotanya ke OPEC. Keputusan tersebutnya diambil juga didalam sidang ke 171 OPEC pada Wina, Austria, Rabu 30/11/2016.


Supertangkas.com - Langkah pembekuan diambil menyusul keputusan sidang untuk bisa kana memotong produksi minyak mentah sebesar RP 1.2jutan barel perharinya, Diluar kondensat. Sidang juga akan meminta Indonesia untuk akan memotong ke sekitar 5 persennya dari produksinya, Atau dengan sekitarnya 37.000 bph.


Tangkaspro.com - Padahal, pemotongan yang bisa diterima Indonesa adalah sebesar 5.000 bph. Sebagai negara net importir minyak, pemotongan kapasitas produksi jelas tidak menguntungkan bagi Indonesia, karena harga minyak secara teoritis akan naik. Dengan pembekuan keanggotaan ini, Indonesia tercatat sudah dua kali membekukan keanggotaan di OPEC. Pembekuan pertama pada tahun 2008, efektif berlaku 2009.

(VL)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar