Kamis, 20 Juli 2017

Hotma Sitompoel Mengaku Telah Menyerahkan Uang 400.000 Dollar AS Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

Tangkaspro.com - Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) meyakini bahwa kedua terdakwa yakni, Irman dan Sugiharto, telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Salah satunya, kedua terdakwa diyakini menguntungkan pengacara Hotma Sitompoel sebesar 100.000 dollar AS.




"Kedua terdakwa ikut berperan dan mengetahui, sehingga majelis berpendapat berbagai keuntungan yang diperoleh pihak lain memang menjadi maksud para terdakwa," ujar Hakim Anwar saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).






Pokerbintang.net - Hotma Sitompoel mengaku telah menyerahkan uang 400.000 dollar AS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut berasal dari proyek pengadaan e-KTP. Hal itu diakui oleh Hotma saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/5/2017). Menurut Hotma, ia awalnya ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pejabat Kementerian Dalam Negeri yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait proses lelang proyek e-KTP yang sedang berproses di Kemendagri.



Supertangkas.com - Permintaan pendampingan hukum diajukan oleh kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto. Menurut Hotma, ia dikenalkan dengan Irman dan Sugiharto oleh Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. Menurut Hotma, setelah melakukan pendampingan hukum, ia menerima honor sebesar 400.000 dollar AS dan Rp 150 juta. Meski demikian, menurut Hotma, uang Rp 150 juta hingga saat ini masih ada di kantornya. Saat diperiksa penyidik KPK, hanya uang 400.000 dollar AS yang disebut terkait e-KTP.

(AT)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar