NetMedia88.blogspot.com - Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho Divonis enam tahun penjara denda RP 200jutaan dan subsider empat bulan kurungan, Kamis 24/7/2016. Terdakwa dinyatakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 uud RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi pada pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUHPidana.
PokerBintang.net -Namun, Tuntutan jaksa sebelumnya yang juga mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara sebesar RP 2.8 miliar ditolak majelis hakim yan gjuga di ke tahui Janiko Girsang. Alasannya hakim , dana Bansos atau dana hibah yang diberikan merupakan tanggung jawab lembaga yang menerima, baik secara materiil mapun yuridis.
"Terdakwa tidak ada menerima uang dari dananya ini. Menjadi tidak relevan kalau terdakwa dibebankan membayar uangan pengganti kerugian negara itu," ujar kata hakim anggota Merry Purba.
Tangkaspro.com - Setelah mendengarkan vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa dan jaksa kompak mengatakan pikir pikir lagi. Sebelumnya diberitakan, jaksa menuntut terdakwa dengan delapan tahun di penjara, membayar uanga pengganti sebesar Rp2,8 Miliar subsider empat tahun jika tidak bisa membayarnya. Juga harus membayar denda 250 subsider 6 bulan kurungan badan.
Supertangkas.com - Gatoit menjadi terdakwa korupsi dana hibab dan bantuan sosial 2012 dan 2013 senilai Rp 4 Miliar. kejaksaan Agung Melimpahkan berkasnya di kejaksaan negeri Medan lalu menyidangkannnya pada pengadilan tipikor pada pengadilan negeri medan. Selama menjalani persidangan, Gatot menjadi tahanan titipan ke lembaga pemasyarakatan lapas Klas 1A Tanjung Gusta Medan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar