Netmedia88.blogspot.com -Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarga Sumarsono menyayangkan adanya spanduk bernada provokatif terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Menurut dia, pemasangan spanduk tersebut menyalahi aturan.
"Pemasangan spanduk itu kan ada dua syaratnya, satu harus memenuhi aturan karena enggak semua tempat bisa dipasangi spanduk. Kedua hindari spanduk bernada provokatif," ujar Soni, sapaan Sumarsono, di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (13/11/2016).
Spanduk yang dimaksud terpampang di pinggir Jalan Fachrudin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016). Spanduk itu berisi tulisan bernada provokatif, yakni ajakan untuk menangkap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur petahana DKI yang kini menjadi salah satu calon gubernur pada Pilkada DKI 2017.
Spanduk tersebut dibentangkan di papan dan diletakkan di pinggir jalan di sebelah bangunan apartemen Boulevard. Letaknya persis di depan sebuah akses masuk sebuah ruko.
Soni mengatakan seharusnya semua pihak menghargai proses hukum yang sedang dijalani oleh Ahok. Jika spanduk tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap Ahok dalam pilkada, seharusnya hal itu ditunjukan saat hari pemilihan saja.
"Kalau enggak setuju, jangan milih pas di TPS nanti. Begitu saja," ujar Soni. (Baca: "Spanduk Penolakan Itu Apa Bukan Pelanggaran? Bawaslu Turun Dong")
(AS)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar