Netmedia88.blogspot.com - Musisi Ahmad Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.
Calon wakil bupati Bekasi itu dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Kami (LRJ) dan Projo merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina presiden pada saat dia berorasi di demo 4 November dengan kata-kata tidak senonoh," ujar Ketua Umum LRJ, Riano Oscha, saat dihubungi Kompas.com, Senin.
(Baca juga: Ditemani Istrinya, Ahmad Dhani Berorasi di Depan Istana )
Riano menambahkan, laporan ini dibuat atas desakan dari anggota LRJ dan Projo yang menyaksikan Ahmad Dhani menghina Jokowi di muka umum pada saat berorasi di depan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat 4 November 2016 lalu.
Ia menilai, tak pantas rasanya orang yang mengaku intelektual seperti Ahmad Dhani mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada kepala negara di muka umum.
"Kami relawan Jokowi-JK merasa ucapan Ahmad Dani ini sudah keterlaluan. Masyarakat bisa menilai sendiri betapa tidak pantas seorang yang mengaku intelektual mengeluarkan kalimat-kalimat seperti itu," ucap dia.
(Baca juga: Demo 4 November, Ahmad Dhani Shalat Jumat di Depan Istana)
Dalam pembuatan laporan polisi ini, Riano mengaku membawa rekaman Ahmad Dhani saat berorasi pada demo 4 November lalu.
Selain itu, ia membawa beberapa saksi yang menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani menghina Jokowi.
Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.
Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
(VL)
Senin, 07 November 2016
Diduga Menghina Presiden Jokowi, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi
Label:
Agen Tangkas
,
Bola Tangkas terpercaya
,
BolaTangkas
,
MEdianet
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar