Rabu, 11 Januari 2017

Perdebatan Ahok dan Pelapornya soal Video di Kepulauan Seribuv

Netmedia88.blogspot.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tak terima Pedri Kasman, saksi pelapor kasusnya, menyebut bahwa akun Youtube Pemprov DKI menghapus video kunjungan dia di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.



Ada pun Ahok diperkarakan lantaran sempat menyinggung surat Al Maidah ayat 51 dalam video tersebut.

Tudingan Pedri bermula dari kuasa hukum Ahok mempertanyakan sumber video yang dipakai Pedri sebagai barang bukti. Pedri mengatakan bahwa dia tak menggunakan barang bukti dari akun Pemprov DKI. Dia membawa video yang diunduh dari sumber lain.

"Ketika diperiksa (polisi), video (Pemprov DKI) itu sudah dihapus," kata Pedri di PN Jakarta Utara, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

Berdasarkan tudingan itu, Ahok kemudian memberikan tanggapan di bagian akhir kesempatan. Dia terlihat keberatan atas tudingan Pedri.

"Saya juga keberatan mengatakan akun Pemprov DKI yang menayangkan YouTube Kepulauan Seribu tak ditemukan, sudah hilang,” kata Ahok.

"Bukan, (tapi) videonya,” kata Pedri.

"Iya videonya sudah hilang,” timpal Ahok.

"Masih ada?” tanya Ketua Majelis Hakim Budi Dwiarso kepada Ahok.

"Masih dan tak pernah diturunkan. Bisa langsung dicek,” kata Ahok.

Saat Netmedia88 mencoba menelusuri di akun YouTube Pemprov DKI tak menemukan video Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2017 dengan durasi penuh, 1 jam 48 menit 32 detik.

Pada tanggal tersebut hanya ditemukan video wawancara Ahok dengan wartawan, bukan pidato.
(VL)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar