Netmedia88.blogspot.com - Polisi menduga kuat adanya auktor intelektual di balik penerbitan buku Jokowi Undercover. Buku itu ditulis dan diterbitkan Bambang Tri Mulyono.
"Dugaan adanya penyokong itu dimungkinkan. Kemungkinan penyokong itu pasti mengarah ke sumber tertentu," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Dugaan tersebut, kata Boy, didasarkan pada beberapa fakta. Pertama, penyidik meragukan tingkat intelektualitas Bambang hingga bisa menerbitkan sebuah buku. Itu, kata Boy, tampak dari susunan kalimat pada buku yang tak sistematis.
"Ada semacam keraguan atas kapasitas yang bersangkutan karena yang ditulis itu tidak didukung data primer dan sekunder yang valid," ujar Boy.
(Baca: Kapolri: Kita Usut Dalang di Balik Buku "Jokowi Undercover")
Kedua, material buku itu terbilang membutuhkan dana yang cukup besar. Belum lagi soal memperbanyak dan distribusi.
Oleh sebab itu, penyidik menduga ada penyokong dana atas penerbitan buku itu. Sejauh ini, penyidik baru mendapatkan informasi bahwa jumlah buku yang sudah terjual berada di kisaran 200 hingga 300 eksemplar.
Boy menegaskan, penyidik akan terus menggali soal adanya auktor intelektual dalam perkara itu.
Diberitakan, Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover. Penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang dia tulis dalam bukunya.
Setelah diperiksa pasca-penangkapan, Jumat (31/12/2016), Bambang ditahan oleh Bareskrim Polri.
Dalam bukunya, Bambang menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden pada 2014 lalu.
Bambang dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(Baca: Polisi Minta Pembeli Serahkan Buku "Jokowi Undercover")
Dalam pasal itu disebutkan, siapa saja yang sengaja menunjukkan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Bambang juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(VL)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar