Sabtu, 03 Desember 2016

Tiga Orang Ditahan karena Dugaan Makar, Ahmad Dhani dan Ratna Sarumpaet Dipulangkan

Netmedia88.blogspot.com- Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan, tiga dari sepuluh orang yang diperiksa polisi, telah ditahan penyidik lantaran diduga terlibat makar.




Sementara, tujuh orang lainnya dipulangkan dengan alasan subyektivitas penyidik.

“Ketiga orang di sini berinisial J, R, dan SBP, dilakukan penahanan sejak kemarin pukul 22.00 WIB,” kata Martinus dalam diskusi bertajuk ‘Dikejar Makar’ di Jakarta, Sabtu (3/12/2016).

(Baca: Pelaku Dugaan Makar Diharapkan Bisa Pulang atas Pertimbangan Usia)

Dari tiga orang yang ditahan, dua di antaranya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara, seorang lainnya ditahan karena diduga melakukan perbuatan yang diatur di dalam pasal makar.

“Mereka akan ditahan dalam 20 hari ke depan,” kata Martinus.

(Baca: Penyelidikan 10 Tersangka Makar sejak Tiga Pekan Lalu)

Sebelumnya, polisi mengamankan sepuluh orang yang diduga terlibat aksi makar. Sepuluh orang tersebut adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas,Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.
(VL)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar