netmedia88.blogspot.co.id Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, polisi menetapkan tiga dari enam orang yang ditangkap terkait teror bom Kampung Melayu, sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Asep Sofyan alias Karpet, Waris Suyipno alias Masuyit, dan Jajang Ikin Sodikin alias Abu Revan.
"Pada tanggal 31 Mei kemarin sudah resmi dilaksanakan penahanan terhadap tiga orang," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat, secara terpisah.
Setyo mengatakan, ketiganya diduga membantu dua pelaku bom bunuh diri, Ichwan Nur Salim dan Ahmad Sukri dalam melakukan aksinya.
"Peran mereka sangat kuat, di antaranya mensuplai bahan peledak dan kendaraan," kata Setyo. Ketiganya dikenakan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mereka saat ini ditahan di Polres Depok. Hingga kini belum diketahui siapa perakit dua bom yang meledak pada Rabu (24/5/2017) malam itu.
Namun, dari hasil penggeledahan rumah Ahmad Sukri, ditemukan sejumlah barang bukti yang sama dengan yang ditemukan dinlokasi ledakan bom, yaitu panci presto merk Vicenza, casing detonator rakitar dari lempengan kaleng minuman, serbuk korek api, dan bahan peledak berupa TATP.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, polisi juga sudah menetapkan HR, adik ipar Ahmad Sukri, sebagai tersangka.
"Perannya sedang didalami pada pemeriksaan keempaat. Diduga, HR ini ikut membantu AS dan INS," kata Yusri.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar